Porostimur.com, Sanana – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, melaksanakan kegiatan rapat kerja teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Antar Peserta Pemilu, di Waibak Caffe, Desa Mangege ,Kecamatan Sanana Utara, Rabu (8/11/2023).
Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula sekaligus Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Zulfitrah Hasim, SH, saat membuka rakernis tersebut mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud memberikan pembobotan mengenai penyelesaian sengketa antar peserta kepada Panwaslu kecamatan, se-Kabupaten Kepulauan Sula.
“Iya, kegiatan ini adalah salah satu agenda kami di Bawaslu dengan maksud memberikan pembobotan kepada Panwaslu Kecamatan se-kabupaten Kepulauan Sula,” ungkap Zulfitrah.
Dirinya mengatakan, kegiatan ini juga kami mengundang narasumber eksternal yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan kepemiluan yang mumpuni karena mereka adalah mantan-mantan anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula.
“Untuk narasumber, kami mengundang mantan-mantan komisioner Bawaslu yang mempunyai segudang pengalaman kepemiluan saat menjabat sebagai anggota Bawaslu,” pungkas Zulfitrah.
Sebagai informasi, narasumber yang diundang pada kegiatan rakernis tersebut adalah mantan anggota Bawaslu, Periode 2018-2023, Risman Buamona, SE dan mantan anggota Panwaslu Kabupaten Kepulauan Sula Hamza Umasugi, S.Pd.I,. M.Pd.I yang juga adalah dosen pada STAI Babussalam Sula. (Jamil Gaus)









