Porostimur.com, Ternate – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara Masita Nawawi Gani, mengimbau seluruh kepala daerah, termasuk penjabat gubernur, bupati, wali kota, dan penjabat bupati, untuk tidak melakukan rotasi jabatan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Imbauan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Masita menjelaskan gubernur, wakil bubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih.
“Dalam undang-undang tersebut jelas melarang setiap kepala daerah untuk melakukan rotasi pejabat menjelang kontestasi politik daerah,” ujar masita melalui keterangannya, Sabtu (27/7/2024) di Ternate.
Masita menekankan larangan rotasi pejabat berlaku enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, bukan enam bulan sebelum pencoblosan. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan integritas proses pemilihan kepala daerah.
Sementara itu, Pasal 162 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.