Bawaslu Malut Imbau Kepala Daerah Tak Rotasi Jabatan ASN Jelang Pilkada 2024

oleh -131 views

Masita juga mengingatkan kepala daerah atau pejabat kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat menjelang Pilkada 2024 tanpa adanya izin dari Menteri berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Selain itu, sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota juga dapat diterapkan sesuai ketentuan Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Bawaslu berharap imbauan ini dapat dipatuhi oleh seluruh kepala daerah di Provinsi Maluku Utara demi terciptanya suasana Pilkada yang kondusif, jujur, dan adil,” pungkasnya. (red)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.