@Porostimur.com | Jakarta : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui kanal resmi bawaslu.go.id, merilis putusan lembaga pengawasan pemilu tersebut yang memutuskan empat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut) melakukan pelanggaran administratif pemilu. Keempat PPK itu yaitu Kecamatan Jailolo Selatan, Kecamatan Sahu, Kecamatan Ibu, dan Kecamatan Ibu Utara.
“Menyatakan Panitia Pemilihan Kecamatan Jailolo Selatan, Kecamatan Sahu, Kecamatan Ibu, dan Kecamatan Ibu Utara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo di Ruang Sidang Bawaslu, Jalan MH MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/6/).
Sementara itu, terhadap terlapor KPU Malut dan KPU Kabupaten Halmahera Barat, Bawaslu menyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan kepada PPK Jailolo Selatan, Kecamatan Sahu, Kecamatan Ibu, dan Kecamatan Ibu Utara memperbaiki perolehan suara DPRD Malut dalam formulir model DAA1 (rekapitulasi tingkat kelurahan/desa), DA1 (rekapitulasi tingkat kecamatan) berdasarkan salinan putusan C1(penghitungan suara di TPS) di beberapa TPS yang berkaitan dengan PDI Perjuangan.




