“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat dan KPU Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti hasil perbaikan salinan formulir model DAA1-DPRD dan DA1-DPRD Maluku Utara,” jelas Ratna.
Dalam kesimpulan Bawaslu, Majelis Sidang Rahmat Bagja menyebutkan, PPK Kecamatan Jailolo Selatan, Kecamatan Sahu, Kecamatan Ibu, dan Kecamatan Ibu Utara dalam menerbitkan formulir model DAA1-DPRD dan DA1-DPRD Maluku Utara tidak sesuai dengan data yang sebenarnya atau salinan C1-DPRD. Menurutnya, ketidakbenaran itu telah melanggar prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Hal itu juga, lanjutnya, merupakan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu anggota DPRD Provinsi Malut.
Perlu diketahui, perkara dengan Nomor 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dilaporkan oleh Jarsey Roba yang menduga adanya penggelembungan dan pengurangan suara dalam pemilihan legislatif (pileg) untuk caleg PDI Perjuangan di Malut. (red)




