@Porostimur.com |Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum menggelar sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Legislatif (Pileg) di Maluku Tengah dilanjutkan dengan mendengarkan empat saksi fakta pihak pelapor yaitu Nurmaila Abu Saleh. Laporan ini teregister Nomor 65/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan terlapor KPU Kabupaten Maluku Tengah, sebagaimana dilansir kanal resmi bawaslu.go.id
Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo beserta Anggota Majelis Rahmat Bagja mempersilakan pelapor menghadirkan empat saksi untuk disumpah.
Empat orang tersebut diantaranya: anggota KPPS Tehua bernama Saliba Tehuayo, caleg PKB Fahrudin Hayoto, saksi Partai Demokrat Ardy Tomagola, dan saksi PAN Thomas Gabriel.
“Silakan pelapor bertanya kepada para saksi, menggali keterangan apa yang terjadi,” ucap Ratna di Ruang Sidang Bawaslu, MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
Saat pelapor menanyakan kronologi dugaan pelanggaran yang dilakukan dari tingkat desa Tehua hingga Kabupaten Maluku Tengah, Ratna Dewi mempertanyakan status saksi Saliba Tehuayo. Sebab sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Saliba tidak memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai anggota.
“Saksi Saliba bertugas di TPS sebagai anggota KPPS, boleh saya lihat SK-nya. Saudara tidak punya SK? Wah berbahaya, bisa-bisa ini penyelenggara tidak punya kewenangan. Bagaimana saudara dikasih masuk (jadi anggota KPPS),” sebutnya.




