Kedua kasus ini diselesaikan melalui pendekatan Ultimum Remidium, yakni penyelesaian administrasi dengan pengenaan sanksi denda tiga kali nilai cukai. Total penerimaan negara dari sanksi tersebut mencapai Rp60.837.000.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Maluku, Wasis Jatmika, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Porostimur.com, Rabu (16/7/2025), menyampaikan apresiasinya atas kerja sama lintas unit dalam pengungkapan kasus ini.
Komitmen Lawan Rokok Ilegal di Maluku-Malut
“Keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergi antara intelijen, pengawasan lapangan, dan koordinasi antar unit Bea Cukai mampu memberikan hasil nyata,” ungkap Wasis. Ia menegaskan, pengawasan akan terus diperkuat demi menciptakan lingkungan usaha yang adil dan bersih dari barang kena cukai ilegal.
Bea Cukai Maluku menegaskan bahwa langkah represif ini akan dibarengi dengan pendekatan edukatif kepada pelaku usaha dan masyarakat agar lebih memahami pentingnya taat aturan demi menjaga keberlangsungan ekonomi dan penerimaan negara. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com






