Porostimur.com, Ambon – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah timur Indonesia kembali membuahkan hasil. Bea Cukai Maluku bersama Bea Cukai Ambon berhasil melakukan penindakan terhadap distributor rokok ilegal tanpa pita cukai di Pulau Seram, dengan total barang bukti mencapai 27.092 batang rokok berbagai merek.
Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tersebut ditaksir memiliki nilai barang mencapai Rp40.345.000, dengan potensi kerugian negara dalam bentuk cukai sebesar Rp26.304.000.
Dari Gemba ke Wahai: Jejak Distribusi Terungkap
Aksi penindakan ini bermula dari operasi pasar yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Maluku pada 8 Juli 2025 di wilayah Gemba, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat. Berdasarkan informasi intelijen, petugas menemukan adanya praktik penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengidentifikasi distributor utama yang berada di wilayah Waisarisa, dan selanjutnya melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Ambon. Penindakan lanjutan dilakukan di Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, yang merupakan titik penting dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.
Ultimum Remidium: Denda Tiga Kali Lipat Cukai






