Porostimur.com, Jailolo — Dugaan kasus pencemaran nama baik kembali menyeruak di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Kali ini, Kepala Desa Tongute Goin, Ronny S. Aniky, secara resmi melaporkan akun Facebook bernama “Amos Burahim” ke Polres Halbar atas unggahan yang dinilai merugikan nama baik diri dan keluarganya.
Unggahan tersebut diposting pada 1 Juli 2025 dan memuat narasi yang dianggap menyudutkan serta menyiratkan adanya perlindungan khusus dari sejumlah pejabat terhadap Ronny. Merasa tersudut, Ronny tak tinggal diam. Ia mengambil langkah hukum untuk meminta pertanggungjawaban pemilik akun.
“Kalau saya diserang secara pribadi, itu sah-sah saja. Tapi ini keluarga saya ikut dibawa-bawa. Jangan libatkan keluarga. Saya dan pihak keluarga merasa tidak terima dan meminta masalah ini diusut hingga tuntas,” tegas Ronny saat dikonfirmasi wartawan.
Reskrim Polres Halbar Mulai Proses Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Halbar menyatakan akan segera memulai tahap awal penyelidikan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Halbar, IPTU Ikra Patamani, mengonfirmasi bahwa perkara ini telah masuk ke meja penyidik sejak 6 Juli 2025 dan akan diproses secepatnya.
“Minggu ini sudah ada undangan ke Pelapor (Ronny) dan pemeriksaan akan dimulai pasti minggu depan. Karena perkara ini baru masuk Reskrim tanggal 6 Juli 2025. Semua perkara pasti dipercepat,” ungkap IPTU Ikra kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).









