Bukan sekadar perubahan. Tapi perubahan yang berprinsip. Dia mengatakan dengan tegas: Konstitusi boleh diubah. Tapi ada identitas konstitusi yang tidak boleh disentuh.
Enam hal, kata Lafran, yang jika diubah, Indonesia bukan lagi Indonesia 17 Agustus 1945:
– Pancasila sebagai dasar filsafat negara.
– Tujuan negara.
– Asas negara hukum.
– Kedaulatan rakyat.
– Negara kesatuan.
– Bentuk republik
Kalimatnya sederhana. Dampaknya dahsyat.
Ini bukan retorika. Ini doktrin konstitusional sebelum istilah itu populer. Apa yang hari ini dikenal sebagai Constitutional Identity, Basic Structure Doctrine, atau Basic Features of The Constitution, telah lebih dulu dipidatokan Lafran Pane—oleh seorang pendidik, bukan politisi.
Jika Lafran Pane hidup hari ini, barangkali dia akan bertanya dengan nada datar tapi mematikan: “Mengapa kalian rajin mengubah pasal, tapi lupa menjaga jiwa?”.
Dia mungkin akan mengingatkan: Konstitusi bukan alat mengabadikan kekuasaan. Konstitusi pagar bagi kekuasaan. Konstitusi ibarat kulit penjaga bagi sehatnya otot-daging.
Dia akan berdiri di hadapan legislator, menteri, bahkan presiden, dan berkata:
“Negara hukum bukan negara perintah. Negara hukum adalah negara yang membatasi dirinya sendiri.”









