Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Membaca berita tentang vonis pelaku korupsi membuat geram dan bergumam bahwa telah hancur rasa keadilan di negeri ini. Bagaimana tidak, dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga 300 trilyun dan menguntungkan diri sendiri 420 milyar hanya dihukum penjara 6,5 tahun denda 1 milyar. Tidak perlu berprasangka Hakim kena suap, tetapi vonis seperti ini menggambarkan bahwa gembar-gembor atau tekad untuk memberantas korupsi adalah bohong.
Merugikan negara 300 trilyun dan menguntungkan diri sendiri 420 milyar itu dalam konsepsi pemberantasan korupsi layaknya hukuman mati atau seumur hidup sekurangnya 20 tahun. Ada efek jera bagi pelaku korupsi. Dengan hanya 6,5 tahun penjara justru menciptakan kondisi yang merangsang banyak pihak untuk korupsi. Berisiko ringan dan jangan tanggung-tanggung jika ingin merampok uang negara.
Adalah Harvey Moeis yang divonis 6,5 tahun oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Eko Aryanto dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang dilakukan IUP PT Timah Tbk bagian perusahaan PT Refined Bangka Tin. Harvey melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 3 UU pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.









