Berantas narkoba, BNN Papua Barat dan Lapas Manokwari teken MoU

oleh -25 views

@Porostimur.com | Manokwari : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memmorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat, tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Penandatanganan MoU dimaksud digelar kedua belah pihak di Mansinam Beach Hotel, Selasa (28/8).

Penandatanganan MoU antara Lapas Klas IIB Manokwari dengan BNNP Papua Barat ini, sekaligus merupakan hadiah penutupan masa jabatan bagi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Manokwari, Yosef Yembise.

Dalam keterangannya, Yembise mengaku rencana melakukan kerjasama dengan BNNP Papua Barat ini sudah lama direncanakan dan baru biasa terealisasikan.

Lapas Manokwari, akunya, sangat membutuhkan BNN dan pihak lain yang terkait dalam masalah tersebut, untuk memberi pemahaman kepada warga binaan tentang tidak adanya toleransi bagi para pengguna narkoba, khususnya di dalam lapas.

Baca Juga  Wamen ATR/Waka BPN Kunjungi Kanwil BPN Provinsi Sulteng

Meski harus meninggalkan jabatannya dan mengisi jabatan sebagai Kalapas IIA Sragen, Yembise sangat berahap penerusnya mampu meneruskan kerjasama yang sudah dibangun dengan BNNP Papua Barat.

Menurutnya, penandatanganan MoU ini dalam rangka meminimalisir penyalahgunaan narkotika di dalam lapas, serta diharapkan mampu menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Manokwari.

”Kerja sama ini memang sudah direncanakan lama. Tetapi baru dilaksanakan hari ini. Kerja sama ini juga perlu dilakukan, karena kita tidak bisa kerja sendiri, untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lapas. Dan saya berharap, kalapas yang baru nanti, dapat menindaklanjuti kerja sama yang sudah ada,” ujarnya.

Kesempatan yang sama, Kepala BNNP Papua Barat, Brigjen (Pol) Drs Untung Subagyo, menjelaskan bahwa kontrak kerjasama ini lebih difokuskan pada proses Rehabilitasi warga binaan yang tersandung kasus narkoba.

Baca Juga  Tim SAR Gabungan Selamatkan Longboat Berpenumpang 5 Orang di Perairan Kei Besar

Dengan hukuman penjara saja, terangnya, belum bisa dipastikan yang bersangkutan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

”Terhadap narapidana yang tersandung kasus narkoba, perlu ada rehabilitasi kepada yang bersangkutan. Nanti tim dokter dengan psikolog, kita bersama-sama dengan teman-teman dari lapas, melakukan rehabilitasi dan pembinaan dalam bentuk media dan sosial, kepada narapidana yang bersangkutan,” pungkasnya. (jefri)