Berantas Pungli, Dishub Ambon Tetapkan 30 Ruas Parkir Resmi Terbaru di Tahun 2026

oleh -4 Dilihat
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan D. Suitela, mengungkapkan bahwa jumlah ruas parkir resmi yang sebelumnya berjumlah 27 kini membengkak menjadi 30 ruas.

Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi menambah daftar ruas parkir kendaraan di tepi jalan umum untuk tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi jitu untuk menertibkan juru parkir liar sekaligus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 6937 tertanggal 15 Desember 2025. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan D. Suitela, mengungkapkan bahwa jumlah ruas parkir resmi yang sebelumnya berjumlah 27 kini membengkak menjadi 30 ruas.

Masukkan Lokasi Pungli ke Jalur Resmi

Yan D. Suitela menjelaskan, penambahan tiga ruas baru ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap titik-titik yang selama ini rawan praktik pungutan liar (pungli).

Baca Juga  7 Zodiak Paling Red Flag dalam Hubungan, Apa Alasannya?

“Penambahan ini dilakukan terutama pada titik yang selama ini ditemukan praktik pungli dan jukir liar. Kita masukkan secara resmi ke dalam SK agar pengelolaannya sesuai aturan dan tidak ada lagi pungutan tidak resmi yang merugikan masyarakat,” tegas Yan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/2/2026).

Kebijakan baru ini mulai diberlakukan efektif sejak 1 Februari 2026. Pihak Dishub pun telah menyurati Ditlantas Polda Maluku, Kapolresta Ambon, Dandim, hingga Kasat Lantas untuk koordinasi pengamanan dan pengawasan di lapangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.