“Yang pasti kami pengen BBM bersubsidi mesti dinikmati langsung oleh masyarakat. Jangan masyarakat susah, lantas banyak orang mengantri untuk membeli BBM bersubsidi. Yang kami dapati ada beberapa hal, pertama mereka menjual di luar ketentuan yang sudah diputuskan oleh gugus tugas lewat Peraturan Walikota terkait jam operasional. Kedua, mereka menjual SPBU tidak sesuai dengan mekanisme, medianya adalah jeriken dalam jumlah yang banyak. Yang berikutnya ada para nelayan yang membeli. padahal untuk nelayan sudah dikhususkan di SPBU Passo dan di Eri”, ujarnya.
Ditanya tentang kasus ini seakan2 tidak ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian, Jafri mengatakan pihaknya akan mengundang Kepolisian sebab hal ini bisa diklasifikasi dalam illegal oil. Jika sudah termasuk illegal oil maka ia menegaskan bukan hanya berurusan dengan DPRD tapi juga dengan negara.
“Besok kita akan turun di lapangan dan didampingi oleh Disperindag karena Disperindag yang memonitor dan mengawasi langsung di lapangan, setelah itu baru kita undang seluruh stakeholder terkait”, ungkap Taihuttu. (alena)









