Biadab! Pasutri Mucikari ini Pasarkan 2 ABG Lewat MiChat di Bulan Suci Ramadan

oleh -209 views
ilustrasi

Porostimur.com, Jakarta – Pasangan suami istri berinisial DL (33) dan RA (29) di Karawaci, Kota Tangerang, Banten ditangkap polisi terkait kasus prostitusi anak yang dijalankan keduanya.

Pasangan suami istri di Karawaci itu melakukan bisnis prostitusi di bulan Ramadan melalui aplikasi MiChat.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus prostitusi anak itu terungkap  dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Karawaci pada Sabtu (16/3/2024) malam lalu.

“Sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah dua lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online,” kata Zain kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Berbekal informasi tersebut, jajaran Polsek Karawaci melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya, polisi melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka DA dan RA bersama dua anak perempuan di bawah umur berinisial UYN (17) dan AF (17) selaku korban eksploitasi seksual.

Baca Juga  Golkar Ambon Gelar Roadshow Nobar Piala Dunia, Sekaligus Bagi Sembako ke Warga

“DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan,” ungkap Zain.

Dari lokasi penggerebekan, kata Zain, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti.

No More Posts Available.

No more pages to load.