Biayai Pacar Main Judi Online, Mahasiswi di Gorontalo Gelapkan 11 Laptop Teman

oleh -148 views
Seorang mahasiswi jurusan hukum di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo ditangkap polisi dari Polresta Gorontalo Kota karena menggelapkan 11 unit laptop milik teman-temannya. (Beritasatu.com/Melki Gani)

Akibat dari perbuatannya NP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

“Saya sering mendapat ancaman dari beberapa temannya, mereka sering menelepon saya. Kalau telepon tidak diangkat, mereka akan memviralkan masalah pribadi saya dengan mantan pacar saya itu,” kata NP.

(red/beritasatu)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Wali Kota Ambon Hadiri Pentahbisan Pastori II GPM Bukit Zaitun

No More Posts Available.

No more pages to load.