Ketika Proyek Kolonial Zionisme Dianggap Ilegal Mahkamah Internasional

oleh -3 Dilihat
Seorang pengunjuk rasa mengangkat tanda solidaritas terhadap Gaza di luar Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. Foto: Al Jazeera

Mahkamah Internasional atau The International Court of Justice (ICJ), salah satu dari enam badan PBB, telah menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.

Sebagai tanggapan, Kementerian Luar Negeri Israel menolak resolusi tersebut, dan menyebutnya “secara fundamental tidak benar dan bias.”

Xavier Villar, peneliti yang berbasis di Spanyol, mengatakan dari sudut pandang politik, Zionisme, seperti proyek kolonial lainnya, perlu membenarkan tujuannya dalam kaitannya dengan peradaban.

“Dalam konteks ini, kita dapat mengingat Theodor Herzl , pendiri gerakan rasis Zionis Austria-Hongaria, yang pada tahun 1896 menggambarkan koloni masa depan tersebut sebagai ‘benteng Eropa melawan Asia, sebuah pos terdepan peradaban melawan barbarisme’,” tulis Xavier Villar dalam artikelnya berjudul “Free Palestine: ICJ ruling recognizes the colonial nature of Zionist entity” sebagaimana dilansir Press TV, Ahad 21 Juli 2024.

Pada tahun 1936, Chaim Weizmann, pemimpin Organisasi Zionis, menggambarkan orang-orang Palestina sebagai “kekuatan penghancur, kekuatan gurun” dan pemukim Yahudi sebagai “kekuatan peradaban dan konstruksi.”

Baca Juga  Kapal Pengganti SN 87 dan SN 73 Mendesak, Anos Yermias: Kapal Boleh Berganti, Pelayanan Tak Boleh Berhenti

Pembenaran peradaban ini mengungkapkan bahwa, sejak awal berdirinya, entitas Zionis telah membingkai narasinya dalam istilah kolonial, berupaya untuk melenyapkan penduduk asli Palestina.

No More Posts Available.

No more pages to load.