Surat BKN tersebut juga menegaskan, Plt Gubernur melakukan tindak lanjut dan hasilnya segera disampaikan kepada Kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian.
“Penangguhan pemblokiran data/layanan kepegawaian dimaksud sebagai konsekuensi dari pelaksanaan rotasi/mutasi/promosi pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN, dan hasil tindak lanjut agar segera di sampaikan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian,”.
Adapun daftar pemblokiran pada ASN yaitu: Idrus Assagaf Pelaksana pada BPSDM, Mulyadi Wowor Pelaksana pada Sekretariat Daerah, Muhammad Zakir Abdul Rachman Sekretaris BPKAD, Nasarudin Rabo Kabid Angkutan Pelayanan Dishub, Yusuf Hi. Ahmad Kepala Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan, Jainul Sadik Sekretaris Dinas Pertanian, Bahtiar Abubakar Kabag Keuangan dan Aset Biro Umum Setda.
H. Samsu Kabid Perencanaan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Saleh Syarbin Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan, Yudhi Firman Syah Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Dudy Matoro Supriyanto Sekretaris Satpol PP, Rustam Kabag Tata Usaha Biro Umum Setda, Amiruddin N. Hadad Kepala UPTD Balai Pengawasan, Pengujian dan Sertifikasi Benih Tanaman Pertanian.










