Bolehkah Mengelap Sisa Air Wudhu? Ini Penjelasannya

oleh -240 views

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menyatakan bahwa mengeringkan air wudhu dengan handuk atau kain termasuk perkara mubah (diperbolehkan). Hal ini karena tujuan utama wudhu adalah membasuh anggota tubuh tertentu, bukan mempertahankan air yang menempel.

2. Pendapat yang Mengutamakan Tidak Mengelap

Di sisi lain, ada pula ulama yang berpendapat lebih utama membiarkan sisa air wudhu mengalir atau menetes. Pendapat ini didasarkan pada keyakinan bahwa tetesan air wudhu membawa berkah, sekaligus sebagai bentuk kesempurnaan ibadah.

Beberapa riwayat menyebutkan bahwa Rasulullah SAW setelah berwudhu tidak mengeringkan anggota tubuhnya. Namun, riwayat tersebut tidak menjadikan mengelap sebagai perbuatan tercela, melainkan hanya menunjukkan kebiasaan Nabi SAW yang bisa menjadi teladan.

Baca Juga  Golkar Usul Ambang Batas Fraksi Berbasis AKD, Bukan Parliamentary Threshold

Dikutip dari buku Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah, sunnah wudhu adalah tidak mengusap anggota wudhu dengan kain tanpa adanya udzur. Hal tersebut dapat menghilangkan bekas ibadah.

Namun jika ada udzur misalnya kedinginan, khawatir akan tertempel perkara najis atau hendak tayamum setelah wudhu maka tidak makruh baginya untuk mengelap anggota wudhu.

Dalam kitab Syarah Muhaddzab, Imam Nawawi berpendapat mengeringkan anggota wudhu hukumnya makruh.

Hadits tentang Keutamaan Sisa Air Wudhu

Dikutip dari buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, dijelaskan dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah SAW bersabda:

No More Posts Available.

No more pages to load.