Sementara itu, Imam Ramli berpendapat seluruh keluarga sama-sama mendapatkan pahala tidak terkhusus yang berkurban saja. Artinya, satu orang yang kurban dalam sebuah keluarga berarti telah mencukupi untuk keluarga seperti tertulis dalam kitab al-Bajuri.
Syarat untuk Kurban Kambing Satu Keluarga
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi menurut beberapa ulama yang memperbolehkan kurban untuk sekeluarga, antara lain yaitu:
- Tinggal bersama
- Memiliki hubungan kekerabatan
- Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama
Apabila ketiga syarat tersebut terpenuhi, kurban dianggap sah dan masing-masing anggota kurban tetap mendapat pahala kurban. Dengan demikian, meski anggota keluarganya banyak maka semua bisa mendapat pahala yang sama dari satu kurban kambing atau domba yang diwakili satu orang anggota keluarga.
Abu Ayyub RA berkata, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR Tirmidzi, ia menilainya shahih)
sumber: detikhikmah









