Ketentuan tersebut mengatur mekanisme upaya administratif bagi aparatur sipil negara yang merasa dirugikan atas keputusan kepegawaian.
(red/dtc)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









