Bolos 110 Hari, Pegawai Kejari Aru Dipecat dengan Tidak Hormat

oleh -24 views
Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Aru berinisial FS atau Fredrika Schipper resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Ketentuan tersebut mengatur mekanisme upaya administratif bagi aparatur sipil negara yang merasa dirugikan atas keputusan kepegawaian.

(red/dtc)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Baksos Terintegrasi di Malra Sukses Digelar, 1.017 Warga Terima Manfaat

No More Posts Available.

No more pages to load.