Bolos 110 Hari, Pegawai Kejari Aru Dipecat dengan Tidak Hormat

oleh -406 views
Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Aru berinisial FS atau Fredrika Schipper resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Ketentuan tersebut mengatur mekanisme upaya administratif bagi aparatur sipil negara yang merasa dirugikan atas keputusan kepegawaian.

(red/dtc)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Kejari Donggala Tahan Direktur PDAM Uwe Lino dan Kasi Keuangan, Dugaan Korupsi Rp5 Miliar

No More Posts Available.

No more pages to load.