Bolos 110 Hari, Pegawai Kejari Aru Dipecat dengan Tidak Hormat

oleh -28 views
Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Aru berinisial FS atau Fredrika Schipper resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Porostimur.com, Ambon – Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Aru berinisial FS atau Fredrika Schipper resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan diserahkan langsung oleh Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, kepada yang bersangkutan di Kantor Kejati Maluku, Kamis (23/4/2026).

“Telah diserahkan Surat Keputusan (SK) PTDH kepada saudara FS. Yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin PNS karena tidak masuk kerja selama 110 hari,” ujar Bobby.

Langgar Disiplin Berat

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal melalui Bidang Pengawasan, FS yang diketahui bertugas sebagai penjaga tahanan terbukti tidak masuk kerja selama 110 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Baca Juga  Republik Konoha dan Kutukan Mediokritas Kekuasaan

Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang berujung pada pemecatan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara.

“Apabila saudari merasa keberatan, silakan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Bobby.

Diberi Waktu 14 Hari Ajukan Keberatan

Ia menjelaskan, FS diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan atas keputusan tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021.

No More Posts Available.

No more pages to load.