Porostimur.com, Manado – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di sejumlah toko emas di Kota Manado dan Kotamobagu, Senin (2/3/2026). Langkah hukum ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT HWR di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, selama periode 2005–2025.
Lima Lokasi Disisir, 37 Barang Bukti Diamankan
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran, menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sulut Nomor Print-09 tertanggal 15 Desember 2025, serta penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi, yaitu empat toko emas di Manado — Toko Emas London, Bobby, Istana Jewelry, dan Haji Murni — serta satu toko emas di Kotamobagu, yakni Toko Emas Srikandi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sedikitnya 37 item barang bukti. Barang-barang yang diamankan meliputi logam emas dalam berbagai bentuk, dokumen transaksi, alat komunikasi, serta sejumlah alat untuk mengukur, menguji, dan memurnikan emas. Zein menegaskan bahwa penyitaan ini bertujuan mempercepat penanganan perkara sekaligus mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan korupsi PT HWR.









