Bongkar Korupsi Tambang, Kejati Sulut Sita 37 Barang Bukti

oleh -481 views
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di sejumlah toko emas di Kota Manado dan Kotamobagu, Senin (2/3/2026).

Saat ini, Kejati Sulut juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung total kerugian negara dalam kasus tersebut. Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang mengaitkan proses penegakan hukum dengan aktivitas ekonomi rakyat.

Berikut 37 barang bukti yang disita saat penggeledahan:

1. Satu logam emas seberat 2,92 gram.

2. Satu logam emas seberat 2,13 gram.

3. Satu logam emas seberat 5,43 gram.

4. Satu logam emas seberat 2,64 gram.

5. Satu logam emas seberat 6,03 gram.

6. Satu logam emas seberat 0,87 gram.

7. Tiga butir logam emas dan satu cincin emas dengan berat gabungan 10,74 gram.

Baca Juga  Rektor STAI Labuha Diduga Korupsi Beasiswa dan Minta Uang Rp35 Juta ke Pegawai agar Ikut Wisuda

8. Satu unit ponsel Samsung Galaxy S23 Ultra dengan nomor seri RRCWA05KKRE.

9. Satu unit ponsel Samsung Galaxy S9+ dengan nomor seri RR8K40J9E3N.

10. Satu batang emas tanpa cap dengan berat 229,21 gram.

11 Satu batang emas tanpa cap dengan berat 95,22 gram.

12 Satu batang emas tanpa cap dengan berat 286,99 gram.

13 Satu batang emas tanpa cap dengan berat 235,59 gram.

14. Satu batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 12,97 gram.

15. Satu batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 26,18 gram.

16. Satu batang emas berbentuk lingkaran tanpa cap dengan berat 22,84 gram.

No More Posts Available.

No more pages to load.