Bos PT Tanjung Alam Sentosa Dituntut 2,4 Tahun 4 dan Didenda Rp4 Miliar

oleh -8 Dilihat

Porostimur.com, Ambon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Rajesh Afifudin bersama tim, menuntut Direktur Utama PT Tanjung Alam Sentosa, Hendra Sugianto, dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana perpajakan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp4 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Negara Rugi Rp1,18 Miliar

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (8/9/2025), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu bersama dua hakim anggota.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Hendra bersama rekannya, Azam Bandjar, terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari hasil penjualan kayu oleh CV Titian Hijrah kepada PT Maden Ega Internasional dan PT Kayu Multiguna Indonesia pada tahun 2019.

Baca Juga  Kisah Imam Abu Hanifah yang Wafat di Penjara karena Menolak Jabatan

Dari transaksi tersebut, seharusnya negara menerima PPN sebesar Rp1,42 miliar. Namun, hanya sebagian kecil yang disetorkan, sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,18 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendra Sugianto selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU Rajesh Afifudin saat membacakan tuntutan.

Perbuatan di Ambon

Jaksa mengungkapkan, perbuatan terdakwa dilakukan di kantor CV Titian Hijrah, Jalan Ir. J. Syaranamual, RT.002/RW.003, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, serta di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, Jalan Pattimura 18, Kecamatan Sirimau.

No More Posts Available.

No more pages to load.