Porostimur.com, Saumlaki – Ketua Lembaga Adat Mikha Kudmasa dan Ketua BPD Desa Makatian, Kecamatan Wermakatian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Fery Huninhatu, mengaku kecewa terhadap proses pertemuan sosialisasi HPH dengan masyarakat yang mengakibatkan kericuhan dan tidak menghasilkan kesepakatan.
Ketua Lembaga Adat Mikha Kudmasa kepada wartawan media ini menjelaskan, dengan adanya tandatangan kepala desa, telah membuat pelemahan-pelemahan kepada masyarakat adat Desa Makatian untuk menolak HPH.
“Masyarakat adat seolah-olah digiring dalam situasi yang tidak menentu,” ujarnya Selasa lalu.
Kudmasa mendesak PT. Karya Jaya Berdikari agar menunjukan bukti tandatangan kepala desa itu, agar masyarakat dapat melihat bukti secara langsung dalam pertemuan dengan pihak perusahaan.
“Bukan hanya sebatas dibicarakan dalam pertemuan sosialisasi bergesernya atau berpindahnya Rencana Kerja Lima Tahun (RKL) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tersebut,” tukasnya.
Menurut Ketua Lembaga adat Desa Makatian, PT. Karya Jaya Berdikari mesti sadar jika di Desa Makatian, adalah desa tua di Pulau Yamdena yang disebut kampung ibu atau desa ibu, yang terdapat banyak situs-situs sejarah yang dilindungi.
“Tetapi kenapa RKL dan RKTnya harus dipaksakan masuk ke Desa Makatian,” katanya dengan nada tanya.











