
Berikut beberapa poin yang dicantukan dalam surat keberatan tersebut yaitu:
1.Pihak tim komisi amdal tidak menyampaikan surat resmi pada pemerintah desa maupun kecamatan terkait rapat tersebut
2.Keterwakilan Hi. Sedek Marasabessy telah mengatas namakan Pj. Kades Falabisahaya dimana yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Pj. Kades Falabisahaya sehingga delegasi masyarakat yang ikut serta dalam rapat komisi amdal tersebut dinilai cacat hukum.
(red)





