“Evaluasi atas Program Pembangunan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tenggara dilaksanakan selama 15 belas hari kerja dengan rentang waktu dari tanggal 13 November sampai dengan 12 Desember 2023,” pungkasnya. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









