Otoritas Palestina (PA) menyambut baik pengumuman Malta. Dalam sebuah pernyataan di X, Kementerian Luar Negeri PA mengatakan bahwa mereka yakin langkah Malta merupakan hasil dari komitmennya terhadap hukum internasional, sikap berprinsip, dan dukungan konsisten terhadap hak-hak rakyat Palestina dan perjuangan nasional mereka yang adil.
Sebelumnya, Israel mengancam akan menanggapi setiap negara yang bergerak untuk mengakui Negara Palestina secara sepihak. Ancaman itu disampaikan Menteri Luar Negeri Gideon Saar.
Ancaman itu muncul setelah beberapa negara mengumumkan niat mereka untuk mengakui Negara Palestina. Diplomat Israel itu mengeklaim bahwa setiap langkah sepihak tersebut akan merusak prospek proses perdamaian dan akan memaksa Tel Aviv untuk mengambil tindakan sebagai tanggapan.
Kedaulatan Palestina telah diakui oleh 147 negara, termasuk Rusia dan sebagian besar negara di Timur Tengah, Afrika, dan Asia. Namun, sebagian besar negara Eropa Barat, serta Israel dan AS, tidak secara resmi menganggap Palestina sebagai negara berdaulat.
Banyak negara telah mengadvokasi pengakuan Negara Palestina sebagai satu-satunya cara untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina, yang meningkat pada tahun 2023 ketika Israel melancarkan operasi militer di Gaza setelah serangan mendadak Hamas.










