“Pembunuhan di luar hukum adalah pelanggaran HAM berat,” tegas Usman.
Ia juga menyoroti proses evakuasi korban yang dinilai lambat serta pola pelabelan sepihak terhadap korban, seperti dikaitkan dengan “balap liar” sebelum investigasi independen dilakukan.
Menurut Usman, pelabelan tersebut melanggar asas praduga tak bersalah dan kerap digunakan untuk menutupi dugaan kesalahan aparat. Amnesty mendesak transparansi penuh dalam pengusutan kasus serta laporan berkala kepada publik.
Amnesty juga meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR membuka ruang reformasi struktural, termasuk mendorong investigasi independen atas seluruh kasus kekerasan aparat.
Kronologi Singkat
Kasus tragis di Kota Tual terjadi pada Kamis (19/2/2026) pagi saat dua bersaudara, AT (14) dan NK (15), melintas menggunakan sepeda motor usai sahur. Mereka dihentikan oleh oknum anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku berinisial MS.
Dalam insiden tersebut, AT diduga dihantam helm taktikal hingga terjatuh dan mengalami luka serius di kepala. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia pada siang harinya. Sementara NK mengalami patah tangan akibat benturan.
Rangkaian peristiwa ini kembali memicu desakan reformasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian agar praktik kekerasan tidak terus berulang dan kepercayaan publik dapat dipulihkan. (red/beritasatu)











