Porostimur.com, Ambon – Terdakwa Welmince Birahi, seorang ibu muda asal Negeri Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Ia dinyatakan bersalah melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian bayi yang baru dilahirkannya sendiri.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu, Senin (6/4/2026).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Welmince Birahi dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar hakim ketua di persidangan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan
Putusan majelis hakim ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.
Hakim menilai vonis tersebut masih lebih ringan dibanding ancaman maksimal pasal yang menjerat terdakwa, yakni hingga 15 tahun penjara.
“JPU tuntut 5 tahun dan majelis hakim memutuskan 8 tahun penjara,” ungkap hakim.










