Bupati Aru Lantik 183 PPPK Paruh Waktu di Lingkup Pemkab Kepulauan Aru

oleh -268 views

Porostimur.com, Dobo – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menggelar penyerahan surat keputusan pengangkatan serta pengambilan sumpah/janji Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemkab Kepulauan Aru, Selasa (10/2/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di lantai II Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Aru. Acara dihadiri Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, Wakil Bupati Mohammad Djumpa, para asisten bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rohaniawan, serta tamu undangan.

Bupati Tekankan Disiplin dan Integritas PPPK

Dalam sambutannya, Bupati Timotius Kaidel menegaskan bahwa pengambilan sumpah dan janji ASN merupakan kewajiban yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Sumpah tersebut, kata dia, merupakan pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kewajiban dan menjauhi larangan sebagai aparatur negara.

Baca Juga  Perang Yang Sudah Kalah

“Saya mau bilang bahwa isi dari peristiwa janji yang baru diucapkan adalah kewajiban-kewajiban yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap PPPK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Negara,” ujar Kaidel.

Ia menekankan, seorang ASN tidak hanya bekerja untuk mencari nafkah, tetapi dituntut memahami, menguasai, serta melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara profesional, dengan ketekunan, komitmen, integritas, dan disiplin tinggi.

No More Posts Available.

No more pages to load.