Porostimur.com, Langgur – Polres Maluku Tenggara (Malra) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kepemilikan senjata tajam (sajam) ilegal ke Kejaksaan Negeri setempat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka berinisial M.B alias Musa kini memasuki tahap penuntutan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt, SIK, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh penyidik kepada pihak kejaksaan.
Bermula Saat Pergantian Tahun
Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada pergantian Tahun Baru, 1 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIT, di kawasan Landmark Langgur, tepatnya di depan Rumah Makan Sari Minang.
“Peristiwa ini bermula saat pergantian Tahun Baru, 1 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIT, di samping Landmark Langgur, tepatnya di depan Rumah Makan Sari Minang,” ungkap AKBP Rian, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, saat itu tersangka dalam kondisi mabuk dan menghalangi pengguna jalan sambil mengancam dengan mengacungkan senjata tajam jenis pisau berbentuk sangkur.
“Anggota kami yang sedang patroli menemukan langsung kejadian tersebut dan melakukan tangkap tangan terhadap tersangka beserta barang bukti sebilah pisau,” ujarnya.









