Porostimur.com, Labuha – Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik mengakui diperiksa tim penyidik Mabes Polri Jumat pagi hingga malam hari seputar masalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Kepada sejumlah wartawan usai diperiksa, orang nomor satu di Pemkab Halsel itu menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Halsel yang diduga bermasalah yakni PT Aneka Tambang Resources Indonesia (ATRI) yang beralamat di Desa Baru, Kecamatan Obi, dan PT Serongga Sumber Lestari (SSL) dengan alamat Kecamatan Obi Selatan.
“Saya diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sejak tadi pagi hingga jam 8 malam ini terkait 13 IUP yang bermasalah di Pemprov Malut. Dari 13 IUP itu 3 di antaranya ada di Halsel,” jelas Bupati kepada wartawan di ruang kerjanya.
Usman menyebut, dirinya diperiksa karena di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terdapat tiga IUP dari total 13 IUP yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara maka penyidik mau mencocokkan dengan registrasi pemerintah daerah, karena itu terkait IUP Eksplorasi dan IUP Produksi yang dikeluarkan Bupati di tahun 2011.
“Dalam pemeriksaan tadi penyidik cocokkan 3 IUP yang ada di Halsel dengan buku registrasi Pemerintah daerah yang dikeluarkan dengan SK Bupati di tahun 2011, dan dalam pemeriksaan tadi penyidik temukan ada perbedaan data antara IUP dengan nomor surat,” beber Bupati










