Bupati Hanubun, 4 Dari 7 Pasal Hukum Larvul Ngabal Mengatur Tentang Menghormati Perempuan Kei

oleh -334 views

Porostimur.com, Langgur – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berdiri pada tahun 1953, sebagai kabupaten induk yang melahirkan beberapa kabupaten kota lain, haruskah Polresnya disebut Polres Kota Tual? Tentu tidak!

Wilayah Kabupaten Malra dengan jumlah desa/ohoi 192 dengan satu kelurahan dengan jumlah penduduk 128.000 jiwa.

Pernyataan ini disampaikan Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun dalam sambutannya pada peresmian Mako Polres Malra yang baru, Kamis.

Di hadapan Wakapolda Maluku, Hanubun menjelaskan bahwa di Kepulauan Kei, ada 7 pasal yang mengatur tentang hukum adat Lar Vul Ngabal, namun disayangkan setelah zaman modern, banyak yang meniggalkan hukum adat tersebut.

Lebih lanjut kata Hanubun, 7 pasal itu ada 4 pasal yang mengatur tentang perempuan Kei, sementara 3 pasal lainya mengatur tentang larangan yang bukan hak kita.

Baca Juga  3.150 Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi Mandiri UTBK Unpatti, Perebutkan 3.457 Kursi

Melalui Wakapolda, Hanubun mengusulkan, kiranya kedepan penambahan personil Polres Malra hendaknya Polwan diperbanyak, sehingga jika ada konflik biar Polwan menjadi garda terdepan, maka yang bertikai pun akan luluh hatinya, begitulah istimewanya perempuan di Kei ini sangat dihormati.

Hanubun menjelaskan, salah satu contoh saat ini semua orang ingin menjadi Kepala Ohoi/Kepala Desa yang mengakibatkan bentrok kecil-kecilan, sehingga dalam bahasa Kei di sebut Navsu Nali Tal Atumun (nafsu melebihi tubuh).

No More Posts Available.

No more pages to load.