“BPK RI Perwakilan Maluku telah menerima LKPD Kabupaten/Kota selanjutnya sesuai amanat UU, BPK punya waktu dua bulan setelah menerima LKPD untuk melakukan audit dan pemeriksaan keuangan”, ungkapnya.
Dia berharap, dukungan dan komitmen pemerintah kabupaten/kota terus diberikan sehingga proses audit dan pemeriksaan dapat berjalan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, bersama-sama dengan 7 (tujuh) kabupaten/kota yang ada di Provinsi Maluku menyerahkan LKPD unaudited TA 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk diperiksa dan diberi opini. (red/mc-mbd)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









