Bupati SBT Sampaikan Dokumen KUA dan PPAS di Rapat Paripurna DPRD

oleh -137 views

Porostimur.com, Bula – Bupati Seram Bagian Timur (SBT) Abdul Mukti Keliobas, menyampaikan nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.

Penyampaian tersebut, dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Idris Rumalutur, dalam rapat paripurna yang digelar di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten SBT, Selasa (28/11/2023).

Keliobas menjelaskan, kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara merupakan salah satu rangkaian dari proses awal kegiatan penyusunan APBD Kabupaten SBT.

“Sebagai rencana keuangan tahunan yang nantinya dapat menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembinaan masyarakat termasuk berbagai program dan kegiatan daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah,” tuturnya.

Keliobas bilang, penyusunan KUA dan PPAS merupakan amanat konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor: 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 310 ayat 1 dan 2 yang menegaskan bahwa, kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama serta sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja anggaran dan menyusun anggaran APBD.

No More Posts Available.

No more pages to load.