Porostimur.com, Saparua – Tim Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gereja Bethesda Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, pada Senin (25/8/2025).
Perkara ini menjerat Lodewik Wenny Tahapary, Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Bethesda Akoon, yang diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp199.559.000.
Komitmen Kejaksaan Percepat Proses Hukum
Kepala Cabjari Saparua Asmin Hamja, dalam keterangannya menegaskan bahwa pelimpahan perkara ini menjadi bentuk komitmen kejaksaan untuk mempercepat penanganan kasus korupsi.
“Pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dilakukan hari ini agar proses persidangan dapat segera berjalan. Kami berharap, melalui jalur persidangan nanti, perbuatan tersangka dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Asmin.
Ia menjelaskan, dugaan penyalahgunaan dana hibah terjadi dalam rentang tahun anggaran 2018 hingga 2022. Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan fisik Gereja Bethesda Akoon, namun diduga disalahgunakan oleh tersangka.
Dana Hibah APBD Jadi Sorotan
Dalam kasus ini, dana hibah yang diselewengkan berasal dari APBD Provinsi Maluku dan APBD Kabupaten Maluku Tengah. Menurut Asmin, setiap rupiah dari keuangan negara harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.










