Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Mesum di Tanimbar Ditangkap Polisi

oleh -255 views

Porostimur.com, Saumlaki – Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, berhasil menangkap seorang kakek karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur, pada Kamis (8/6/2023).

Perbuatan tindak pidana pencabulan NY (10) anak di bawah umur tersebut terungkap setelah korban menceritakannya kepada ibu kandungnya tentang peristiwa yang dialaminya itu.
 
Pelaku berinisial  YT (65) tahun diketahui merupakan warga Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Dia dilaporkan ibu kandung korban LY (33).
 
Kejadian pencabulan ini terjadi di dalam kamar milik Tersangka YT (65) yang beralamat di Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
 
Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku disangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
 
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K. mengatakan bahwa proses penyidikan sudah dilakukan yang mana penyidik telah melakukan langkah hukum berupa penangkapan dan juga penahanan kepada tersangka di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar.

No More Posts Available.

No more pages to load.