”Bapa, saya mau pulang sudah, pinta korban, namun tersangka tersangka MB tetap menarik tangan korban dengan mengatakan sedikit lagi. Disaat itu, tersangka MB menggendong korban, sambil menutup mulut korban langsung membawahnya masuk kamar,” papar Mahadewa..
Kasat Reskrim menambahkan, korban sempat melarikan diri ke arah dapur, namun tersangka MB kembali menarik korban sehingga terjadi saling tarik.
“Di saat itu, karena sudah naik pitam, tersangka MB dengan menggunakan pisau dapur menaruh di leher korban sambil berkata. ”Ko diam, jangan berteriak nanti beta tikam, gara gara ko pu mama lari dengan laki laki lain, makanya ko jadi sasaran, ancam tersangka MB terhadap korban MSW,” tukas Kasat Reskrim.
Akhirnya tersangka melampirkan hawa nafsunya terhadap korban anak di bawah umur itu. Kasat Serse bilang, motif tersangka MB adalah melampirkan hawa nafsu, karena sudah dalam keadaan mabuk miras.
”Atas perbuatan, tersangka diancam pasal 76 D, UU RI 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 18 ayat 1,” tukas Mahadewa,
Kasat Menambahkan, berkas perkara ini telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual untuk segera disidangkan di PN Tual. ( Saad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









