“Wilayah Maluku Utara hingga saat ini masih termasuk zona hijau flu burung. Oleh karena itu, pemasukan unggas dewasa ke wilayah ini dilarang keras sebagai langkah preventif,” ujar Willy.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur karantina dan standar kesejahteraan hewan yang tercantum pada Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Selain tidak memenuhi persyaratan lalu lintas hewan antar area, pemasukan unggas dewasa ke Maluku Utara juga dilarang. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007, yang mengatur pengendalian lalu lintas, pemeliharaan, dan peredaran unggas di wilayah Maluku Utara.
Sebagai informasi, unggas dewasa merupkan komoditas memiliki potensi tinggi dalam membawa virus flu burung. Tindakan pemusnahan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Karantina Maluku Utara dalam menjaga keamanan hayati dan mencegah potensi wabah zoonosis yang dapat mengancam manusia. Turut hadir sebagai saksi Anggota KP3 Pelabuhan Laut Ahmad Yani Ternate dan Staf Kantor KSOP Kelas II Ternate.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Prosedur karantina bukan sekadar formalitas, melainkan tameng pertama dalam melindungi Maluku Utara dari ancaman penyakit hewan berbahaya,” tegas Willy. (Amirudin Irsad)









