CSIS: UU TNI Digugat ke MK Karena Pembentukannya Tak Penuhi Standar

oleh -13 views
Konferensi pers terkait kontroversi UU TNI di kantor CSIS, Jakarta, Senin (24/3/2025). (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Porostimur.com, Jakarta – Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai masuk akal apabila banyak pihak menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena proses pembuatannya tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes dalam konferensi pers bersama menyikapi kontroversi UU TNI di kantor CSIS, Jakarta, Senin (24/3/2025).

“Itu masuk akal karena memang proses pembahasan undang-undang dan pembentukannya itu saya lihat belum memenuhi standar pembuatan undang-undang yang diatur secara ketat dalam regulasi, baik undang-undang soal pembentukan peraturan perang undang-undangan, Undang-Undang MD3 maupun peraturan tata tertib DPR,” kata Arya. 

Baca Juga  Polsek Salahutu Sita Ratusan Liter Sopi di Pelabuhan Penyeberangan Hunimua

Arya mengingatkan agar para pemohon uji materi dan uji formil UU TNI ke MK wajib menyiapkan argumentasi hukum yang kuat sehingga bisa meyakinkan hakim konstitusi untuk membatalkan UU TNI yang baru disahkan oleh DPR pada Kamis (20/3/2025). 

“Nah sekarang pertanyaannya adalah bagaimana masyarakat sipil dan juga mahasiswa tadi, membuat argumen hukum yang kuat, sehingga Mahkamah Konstitusi dapat memberikan pertimbangan hukum juga terkait undang-undang yang baru ini,” ujarnya.