Eks Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku, Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Anak

oleh -43 views

Porostimur.com, Ambon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Salmin Saleh, dalam perkara pencabulan anak di bawah umur. 

Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/3/2025).

“Menghukum terdakwa Salmin Saleh dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata hakim saat membacakan amar putusan. 

Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila  tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan badan selama dua bulan. 

Selain itu, majelis hakim juga membebankan terdakwa Salmin agar membayar restitusi kepada korban sebesar Rp7,5 juta. 

Baca Juga  Wawali Elly Toisuta Hadiri Sosialisasi Literasi Digital di SMPN 14 Ambon

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk perbuatan cabul. 

Perbuatan tersebut dinilai melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

No More Posts Available.

No more pages to load.