Curi Mobil Majikan, Warga Ambon Dibekuk Polres Magetan

oleh -94 views

AKP Rudy Hidajanto membeberkan, tersangka dibekuk di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) ketika sedang bekerja sebagai supir di sebuah perusahaan Kelapa Sawit. ” Pelaku lari kemana-mana, sempat ke Bali, Jawa Tengah, kebeberapa tempat dia pindah dan terakhir di Kalimantan Selatan, ” jelas Kasat Reskrim Polres Magetan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka SH dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau 372 KUHP dengan maksimal hukuman penjara 7 tahun.

(red/jatimnesia)

Baca Juga  Watubun Optimis Pattimura International Big Fight 2026 Bangkitkan Kejayaan Tinju Maluku