Dalami Jual Beli Aset eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, KPK Periksa 10 Saksi

oleh -422 views

Abdul Gani Kasuba menerima uang tersebut sejak tahun 2019 sampai 2023. Uang itu diterima terdakwa di beberapa tempat, di antaranya di Kota Ternate, Maluku Utara, maupun di Jakarta.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Halim Kadar Noh, dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob Widodo akan dilanjutkan pada Jumat (30/8) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa. (red)

Baca Juga  Tommy Busnarma Pimpin Upacara Harganas 2026 di Kejari Halmahera Selatan

No More Posts Available.

No more pages to load.