Porostimur.com, Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transaksi jual beli aset yang disinyalir berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK). Informasi itu diulik tim penyidik dari 10 orang saksi berdasarkan hasil pemeriksaan, Rabu (28/8/2024) kemarin.
“Penyidik mendalami terkait transaksi jual beli aset dalam perkara TPPU tersangka AGK,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Namun, Tessa enggan membeberkan jenis aset yang dijual dan dibeli oleh AGK. Sebab, hal itu dapat menganggu proses penyidikan kasus tersebut.
Adapun tujuh saksi yang diperiksa oleh tim penyidik yaitu Patrick Louis Hendrick Gasperz (Notaris), dan Sudi Suryana (Direktur Mineral Jaya Molagina). Keduanya, diperiksa di Kantor Imigrasi, Malut.
“Pemeriksaan di Kantor Imigrasi Maluku Utara,” ucap Tessa.
Sedangkan, saksi lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Diantaranya, Anwar Hamid (PNS), Syaifuddin Mohalis (wiraswasta), Lee Kah Hin (Direktur), Adnan Marhaban (Wiraswasta) dan Teguh Arianto Budiman (Karyawan Swasta), Aminatuz Zahra (Dokter), Sonia Bilqis Anshori (Swasta), Elmy Agustina (Swasta).