Dana Hibah Bagian Kesra Provinsi Malut Diduga Bermasalah, Praktisi Hukum Desak Kejati dan Polda Malut Action

oleh -58 views

Porostimur.com, Ternate – Praktis Hukum Roslan mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara agar mengambil langkah hukum terkait dana hibah di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesea) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku Utara yang diduga bermasalah.

Roslan mengatakan, pendapat itu disampaikan karena sudah ada temuan dari Pansus DPRD Provinsi maupun hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangaan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.

“Maka Tidak ada alasan bagi Kejati dan Polda Malut untuk tidak melakukan penyelidikan, agar hal ini penting agar publik tidak menaru curiga terhadap masalah dana hibah bagian Kesra,” ungkapnya, Minggu (5/11/2023).

Roslan menegaskan, proses penyelidikan harus dilakukan dengan memanggil pihak-pihak terkait yang ada hubungannya dengan temuan itu.

“Ini penting dilakukan agar diketahui sejauh mana penyaluran hibah dimaksud. Apakah telah sesuai peruntukan dan telah tepat sasaran atau justru tidak dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu,” terangnya.

Baca Juga  Guardiola: Man City Akan Juara Lagi di Musim Ini!

Ia menyebutkan, temuan oleh DPRD dan BPK menjadi pintu masuk APH melakukan proses penegakan hukum, agar siapapun yang terlibat diproses secara hukum.

“Temuan awal ini adalah pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan proses penegakan hukum, agar siapapun yang terlibat dapat diproses dan dimintai pertanggung jawabannya sehingga mendapat efek jera,” tukas Roslan.

“Penegakan hukum khususnya dugaan tindak pidana korupsi penting dilakukan, sehingga masyarakat menilai kerja profesional dari Aparat Penegak Hukum (APH),” imbuhnya.

Untuk diketahui, dari hasil temuan Pansus LKPJ ini kemudian disanding dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangaan (BPK) Perwakilan Maluku Utara. hasilnya cukup mengangetkan.

Berdasarkan dokumen LHP BPK 2021, dari total anggaran hibah yang digelontorkan senilai Rp. 79.982.735.600,00 untuk pembangunan rumah ibadah (masjid/gereja), yayasan taman pendidikan Al-Qur’an dan tempat pengajian, Pemprov Maluku Utara hanya merealisasikan belanja hibah sebesar Rp. 352.789.738.104 atau sebesar 441,08 persen.

Baca Juga  Terlibat Kasus Pemerkosaan, Dua Oknum Anggota Polda Maluku Dituntut 8 Tahun Penjara

Dari total realisasi ini, BPK mendapati 39 penerima hibah tidak disertai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebesar Rp. 9.645.820.304,00. BPK juga menemukan 26 penerima hibah lainnya tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban senilai Rp. 397.099.000,00.

BPK juga menemukan enam lembaga penerima hibah di atas Rp. 1 miliar tidak diaudit akuntan publik atau inspektorat. Enam penerima ini diantaranya KONI Provinsi Maluku Utara senilai Rp. 9.693.750.000,00; Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku Utara Rp. 1.500.000.000,00.

Lalu ada National Paralympic Committe (NPCI) Maluku Utara Rp. 2.650.000.000,00; Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’An (LPTQ) Provinsi Maluku Utara Rp. 5.810.000.000,00; Gereja GKPMI Rp 1.358.911.600,00; dan KB FKPPI Rp 1.834.500.000,00.

Total realisasi hibah yang belum diaudit ialah senilai Rp. 22.847.161.600,00. Temuan lainnya adalah hibah barang tidak sesuai ketentuan. (Amirudin Irsad)

Baca Juga  Dinas PUPR Kabupaten SBT Gelar Upacara Hari Bakti Ke-78

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.