“Penegakan hukum khususnya dugaan tindak pidana korupsi penting dilakukan, sehingga masyarakat menilai kerja profesional dari Aparat Penegak Hukum (APH),” imbuhnya.
Untuk diketahui, dari hasil temuan Pansus LKPJ ini kemudian disanding dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangaan (BPK) Perwakilan Maluku Utara. hasilnya cukup mengangetkan.
Berdasarkan dokumen LHP BPK 2021, dari total anggaran hibah yang digelontorkan senilai Rp. 79.982.735.600,00 untuk pembangunan rumah ibadah (masjid/gereja), yayasan taman pendidikan Al-Qur’an dan tempat pengajian, Pemprov Maluku Utara hanya merealisasikan belanja hibah sebesar Rp. 352.789.738.104 atau sebesar 441,08 persen.
Dari total realisasi ini, BPK mendapati 39 penerima hibah tidak disertai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebesar Rp. 9.645.820.304,00. BPK juga menemukan 26 penerima hibah lainnya tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban senilai Rp. 397.099.000,00.
BPK juga menemukan enam lembaga penerima hibah di atas Rp. 1 miliar tidak diaudit akuntan publik atau inspektorat. Enam penerima ini diantaranya KONI Provinsi Maluku Utara senilai Rp. 9.693.750.000,00; Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku Utara Rp. 1.500.000.000,00.
Lalu ada National Paralympic Committe (NPCI) Maluku Utara Rp. 2.650.000.000,00; Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’An (LPTQ) Provinsi Maluku Utara Rp. 5.810.000.000,00; Gereja GKPMI Rp 1.358.911.600,00; dan KB FKPPI Rp 1.834.500.000,00.









