Porostimur.com, Jakarta – Skema pembiayaan daerah menjadi salah satu perhatian utama Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Karakter geografis wilayah kepulauan dinilai membutuhkan formula fiskal yang tidak semata-mata bertumpu pada jumlah penduduk dan luas wilayah daratan. Beban pelayanan publik, jarak antarpulau, luas laut hingga tingginya biaya pembangunan menjadi faktor yang dinilai perlu masuk dalam perhitungan.
Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan, Ali Mazi, mengatakan ketimpangan fiskal merupakan salah satu persoalan yang harus dijawab melalui RUU tersebut. Ia menilai formula Dana Alokasi Umum (DAU) belum sepenuhnya mencerminkan karakteristik daerah kepulauan.
“Jadi DAU-nya ini yang jadi masalah. Pembagian uang yang tidak berimbang. Karena diukur dari jumlah penduduk dan luas wilayah,” kata Ali Mazi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut politisi Fraksi Partai NasDem itu, kondisi geografis menyebabkan biaya penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan berbeda dengan daerah daratan.
“Bagaimana perlakuan fiskal yang ada di daratan dengan di kepulauan itu sama,” ujarnya.









